SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dilakukan berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
Kuota Minimum PTN untuk Jalur SNBP adalah 20%
Ketentuan Umum
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas 12 pada tahun 2027 yang memiliki prestasi unggul.
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
- Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
- Memiliki prestasi akademik.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.